Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan lonjakan pemohon SKCK terjadi setelah diumumkannya kebutuhan 3.997 formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Madina.
“Antusias masyarakat sangat tinggi. Dari pagi hingga siang, sudah ada ratusan orang datang baik ke Polres maupun ke Polsek jajaran. Untuk itu, pelayanan SKCK kita tingkatkan, bahkan Sabtu dan Minggu tetap buka,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, Polres Madina bersama Sat Intelkam membuka akses layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kini pemohon tidak perlu lagi jauh-jauh ke Polres, karena bisa mengurus SKCK melalui Polsek sesuai dengan domisili masing-masing.
“Persyaratannya sederhana saja, cukup membawa formulir, pas foto ukuran 4x6, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Prosesnya manual, jadi tidak perlu daftar online,” jelasnya.
Diketahui, dari total 3.997 formasi PPPK Paruh Waktu di Madina, 2.792 di antaranya sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN, sementara 1.204 lainnya belum terdaftar. Data ini tertuang dalam Pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution Nomor: 800/2411/BKPSDM/2025.
Seiring tingginya minat masyarakat, pemerintah daerah juga menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu, Semula: 28 Agustus – 15 September 2025, Menjadi: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, Semula: 28 Agustus – 20 September 2025 Menjadi: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Tetap: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan membludaknya pemohon SKCK, Polres Madina mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan. SKCK dapat diproses terlebih dahulu melalui Polsek setempat, sedangkan dokumen lengkap wajib dipenuhi setelah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ditetapkan. (S/s)