Sirompaspara.com | MADINA - Kasus saling lapor terkait dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang sempat memanas di wilayah Batang Angkola akhirnya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Proses perdamaian ini difasilitasi langsung oleh Kapolsek Batang Angkola, AKP Rijanto Triharjanto, bersama Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap SH dan Brigadir Timbul, Jumat (12/9/2025).
Menurut penjelasan Ipda Ansor Harahap SH, keributan dipicu oleh miskomunikasi antarwarga hingga berujung dugaan penganiayaan dan pengerusakan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Batang Angkola, turut hadir keluarga dari kedua belah pihak serta kuasa hukum masing-masing. Setelah dialog panjang dan alot, akhirnya dicapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua pihak bersama saksi-saksi.
“Atas selesainya permasalahan ini, kedua belah pihak menyampaikan terima kasih kepada Polri, khususnya Polsek Batang Angkola. Berkat upaya mediasi, kerukunan bertetangga bisa terjalin kembali dan laporan resmi pun dicabut,” ungkap pihak kepolisian.
Sementara itu, pelapor Etti dan M. Rojali yang didampingi kuasa hukum Adv. Taruna Abadi Lubis SH dan Adv. Agus Wira Halawa SH juga mengapresiasi keberhasilan mediasi ini.
“Tercapainya kesepakatan damai antara para pihak melalui mediasi tentu menjadi solusi yang lebih cepat dan menguntungkan. Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya Polsek Batang Angkola yang telah memfasilitasi dengan baik,” ujar kuasa hukum Etti dan Rojali.
Dengan tercapainya perdamaian ini, warga berharap hubungan antar pihak kembali normal sehingga aktivitas sehari-hari dapat berjalan seperti biasa tanpa adanya perselisihan berkepanjangan. (S/s)