Tega! Seorang Pria di Madina Ditangkap Usai Diduga Lakukan Aksi Bejat Terhadap Anak

Sirompaspara.com | MADINA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terulang di wilayah Dapil 2 Mandailing Natal. Seorang pria berinisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Pelaku yang diketahui sudah beristri itu diamankan tim Satreskrim Polres Madina bersama warga setempat pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, setelah ayah korban, SN (52), melaporkan kejadian ke Polres Madina dengan nomor laporan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) sore. Saat hendak pergi ke kamar mandi, korban melewati belakang rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku menarik tangan korban dan berusaha memaksanya masuk ke dalam rumah.

“Korban sempat menolak, namun karena diancam, akhirnya tidak berdaya,” ujar Bagus. Rabu (10/9/2025).

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Sejak 1 September 2025, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina.

KBO Satreskrim Polres Madina menambahkan, motif pelaku melakukan aksi tercela tersebut semata-mata dilatarbelakangi dorongan nafsu.

Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan terhadap anak di Mandailing Natal, khususnya di wilayah Dapil 2, sehingga masyarakat berharap aparat lebih serius melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (S/s)