Notification

×

Iklan dibawah menu

Tag Terpopuler

Kapolres Rilis Dua Kasus Pembunuhan: Perampokan dan Anak Bunuh Ibu

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:25 PM WIB Last Updated 2025-08-05T15:25:47Z

Sirompaspara.com | MADINA – Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, membeberkan motif serta ancaman hukuman terhadap dua tersangka pembunuhan di Kecamatan Natal dan Kecamatan Pakantan, dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).


Kasus pertama melibatkan Yunus Saputra (22) yang membunuh remaja DF (15) di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Motifnya adalah perampokan, di mana pelaku ingin menguasai sepeda motor, ponsel, dan uang korban untuk membayar cicilan handphone. Pelaku menipu korban dengan alasan mengantar sparepart, lalu membawanya ke kebun sawit, di mana ia merampok, mencabuli, dan membunuh korban.


Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena mati lemas dan trauma benda tumpul. Yunus dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal KUHPidana dengan ancaman 15–20 tahun penjara.


Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, handphone korban, pakaian, batang kayu, dan ember.


Kasus kedua terjadi di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, di mana MS (38) membunuh ibunya, Suharni Lubis (61), dengan parang saat korban tidur. Motif pembunuhan adalah karena tersangka kesal sering dimarahi ibunya terkait penggunaan narkoba. MS yang positif sabu-sabu diamankan di dekat lokasi kejadian. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (S/s)