Aksi Cerdik Tapi Apes, Paket Sabu Disamarkan dalam Buah Kuini di Kotanopan


Sirompaspara.com | MADINA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sepekan terakhir, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Kotanopan.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (24/9/2025) sekitar pukul 21.25 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina menangkap dua pria, SN alias Leman (55) dan AR alias Rais (26), di sebuah warung kecil milik Leman di Desa Hutabargot Nauli.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 12,51 gram sabu, uang tunai Rp690 ribu, timbangan elektrik, serta alat hisap sabu. Dari hasil interogasi, Leman diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Rais merupakan pengguna.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena warung milik Leman sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Awalnya dari laporan warga yang mulai curiga dengan aktivitas di warung itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Bagus, Jumat (3/10).

Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba dan kini telah ditahan di sel Sat Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan oleh personel Polsek Kotanopan pada Sabtu (27/9/2025). Di lokasi loket Bus Satu Nusa, Kelurahan Pasar Kotanopan, polisi berhasil meringkus dua orang kurir dan satu pengedar sabu.

Kedua kurir tersebut ialah MA alias Kuslu (22) dan DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut, Kecamatan Kotanopan. Barang yang mereka jemput berupa paket kiriman berisi 17 buah kuini dan 1 kotak minyak kita, yang ternyata disisipi 19,24 gram sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan penerima paket bernama MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut. Rajani mengakui bahwa paket sabu tersebut dikirim dari Kota Medan dan memang miliknya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain alat hisab sabu, uang tunai Rp600 ribu, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Setelah pengakuan dua kurir itu, petugas langsung menuju rumah Rajani dan berhasil mengamankan pemilik paket. Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Bagus Seto, Sabtu (4/10).

Dari hasil tes urine, dua pelaku positif narkoba, sementara satu lainnya negatif.

Iptu Bagus Seto menegaskan bahwa Polres Madina tidak akan berhenti mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Mandailing Natal.

“Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.

“Narkoba merusak kesehatan dan menyuramkan masa depan. Jangan pernah sesekali terlibat,” tegasnya.